Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB 2019. Dalam peraturan Permendikbud tersebut, kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yakni zonasi, prestasi dan perpindahan tugas atau pekerjaan orangtua.

Berikut penjelasan mengenai ketiga jalur pendaftaran untuk PPDB tahun 2019 sesuai dengan peraturan terbaru.

1. Jalur zonasi

* Jalur zonasi merupakan jalur dengan jumlah penerimaan siswa paling banyak. Sekolah harus menerima paling sedikit 90% dari daya tampung siswa.

* Melalui jalur zonasi, peserta didik hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan domisili mereka, sehingga sekolah para peserta didik tidak lagi berjarak terlalu jauh dari rumah.

* Sejak pertama kali dicetuskan pada 2017, Kemendikbud memang mengharapkan agar anak disekolahkan berdasarkan jarak dari rumahnya dan agar mereka yang dianggap pintar tidak lagi menumpuk di satu sekolah saja.

Jalur zonasi

Yang membedakan PPDB dari jalur zonasi tahun 2019 dengan tahun 2018 adalah:

* Pada tahun 2018, domisili calon peserta didik didasarkan pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Namun pada peraturan terbaru, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

* KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.

* Sementara, untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, harus dibuktikan dengan menggunakan bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti  Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

* Selain itu, jumlah 90% peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi ini juga sudah meliputi peserta didik kurang mampu dan penyandang disabilitas (bagi sekolah yang menyelenggarakan program inklusif).

2. Jalur prestasi

* Persentase penerimaan melalui jalur ini ditetapkan maksimal 5% saja.

* Bagi peserta didik yang berasal dari luar zonasi sekolah dan memiliki prestasi yang telah menjadi persyaratan, juga diperbolehkan untuk mengikuti jalur ini.

* Ada dua cara untuk mendaftarkan diri melalui jalur prestasi, yaitu

  • Dengan menggunakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional/Ujian Nasional (USBN/UN).
  • Melalui prestasi akademik atau non akademik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang dapat diikuti oleh peserta didik—baik itu peserta yang masuk SD, SMP, hingga SMA yang orang tua/walinya dipindahtugaskan sehingga mereka harus bersekolah di wilayah lain

* Jalur ini hanya menerima maksimal 5% dari jumlah daya tampung sekolah.

* Untuk dapat mengikuti PPDB melalui jalur ini, maka peserta didik harus dapat menunjukkan bukti berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat kerja orang tua untuk membuktikan bahwa orang tua memang pindah kerja.

Menurut Permendikbud, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB 2019 melalui 3 jalur di atas tidak berlaku untuk:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  3. Sekolah Kerja Sama
  4. Sekolah Indonesia di luar negeri
  5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  6. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  7. Sekolah berasrama
  8. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
  9. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 Rombongan Belajar

Catatan:

* Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

* Seleksi calon peserta didik baru dari SD ke SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

* Sementara seleksi calon peserta didik baru dari SMP ke SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

***

Anyway, berhubung setiap peserta didik hanya boleh memilih satu jalur pendaftaran PPDB saja, jangan sampai salah pilih, ya, gaes. Perhatikan dengan baik syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga kamu bisa masuk sekolah melalui jalur yang sesuai.

 

Baca juga:

 

(Sumber gambar: indonesiabaik.id, monitor.co.id ,beritagar.id)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
Muhamad Rifki Taufik | 17 jam yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 1 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
AtomyFirst Chanel | 2 bulan yang lalu

Open PP @houseofshirly foll 427k @Idea_forhome foll 377k @myhomeidea_ foll 270k. Harga Paket lebih murah. DM kami yaa..

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1