PPDB 2019: Apa Saja yang Perlu Dicermati?

Saat para pelajar SMA/SMK/ dan sederajatnya mempersiapkan masuk kuliah tahun ini. Para pelajar yang duduk di bangku SMP pun akan bersiap masuk SMA serta yang duduk di bangku SD pun akan bersiap masuk SMP. Seperti yang sudah pernah dibahas pada artikel PPDB 2019 VS PPDB 2018: Apa Saja, Ya, Perbedaannya?, terdapat sedikit perbedaan peraturan pada PPDB 2019 dibanding tahun sebelumnya.

Nah, salah satu penyebab kebingungan yang dialami dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB belakangan ini adalah Zonasi. Sistem yang terbilang masih baru ini tidak hanya dialami oleh kalian para calon siswa SMA saja, kok— tetapi juga dialami oleh adik-adik di SD dan SMP.

Untuk menghindari kebingungan, apa saja, sih, yang perlu dicermati dalam melalui masa-masa PPDB 2019 dengan lebih tenang? Catat informasinya berikut ini.

1. Prioritas domisili satu zona dengan sekolah

Kalau kamu ingin mengikuti PPDB 2019, cari tahu-lah daftar SMA yang berlokasi terdekat dengan rumahmu. Kenapa demikian? Soalnya calon peserta didik baru pada PPDB 2019 yang tinggal dalam satu wilayah asal atau zonasi dengan sekolah, akan diprioritaskan.

Namun yang perlu dicatat, kamu sudah harus tinggal dalam satu wilayah asal dengan sekolah yang dituju selama satu tahun terakhir dan dibuktikan dari tanggal diterbitkannya Kartu Keluarga (KK). Terus bagaimana bila kamu tidak memiliki KK?

Eitss, jangan panik dulu. Bila kamu tidak memiliki KK meskipun telah tinggal selama 1 tahun, kamu tetap bisa mengikuti PPDB 2019 dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dengan legalisir Lurah atau Kepala Desa.

2. Nilai UN dan rapor tetap penting

Dalam artikel sebelumnya dijelaskan, sudah menjadi ketentuan dari Permendikbud no. 51 tahun 2018 bahwa 90% penerimaan peserta didik baru ditentukan oleh domisili calon siswa. namun, bukan berarti Nilai UN dan rapor itu tidak penting.

Nilai UN dan rapor akan dibutuhkan bila hanya tersisa satu kursi di sekolah dan salah satu dari kamu harus memperebutkannya dengan calon peserta didik baru yang lain.

Dalam hal ini, sekolah dapat memilih nilai UN atau rapor yang dijadikan acuan penerimaan. Disisi lain, sekolah tidak diperbolehkan menetapkan batas minimal nilai UN dan rapor pada saat PPDB.

Jadi, ingat, kamu tetap harus belajar dan melakukan yang terbaik untuk UN, ya!

3. Tidak ada lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pada PPDB 2018, SKTM sempat disalahgunakan. Sehingga penggunaannya dalam PPDB 2019 dihapuskan. Terus, bagaimana dengan nasib siswa yang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu? 

Sebagai ganti SKTM, kamu bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Kuota untuk non zonasi

Selain domisili, ada pertimbangan lain yang digunakan sebagai acuan PPDB 2019. Masih ada kuota 5% untuk calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik ataupun non-akademik.

Selain itu, masih ada kuota 5% lagi untuk mereka yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, sehingga harus mengikuti PPDB di wilayah baru.

5. Pemberitahuan daya tampung sekolah

Demi transparansi dan menghindari praktek jual beli kursi, sekolah wajib mengumumkan daya tampungnya. Hal tersebut juga telah diatur pada Permendikbud no. 51 tahun 2018.

Sehingga, daya tampung sekolah untuk para peserta didik baru harus disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

6. PPDB SMK Negeri tidak sama dengan SMA Negeri

PPDB dengan sistem zonasi hanya berlaku untuk SMA Negeri. Bila di antara kamu ada yang ingin melanjutkan ke SMK Negeri, nilai UN lah yang menjadi acuan dalam PPDB 2019.

Selain nilai UN, PPDB SMK Negeri juga mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian. Sementara untuk domisili calon peserta didik baru yang memilih SMK Negeri hanya dijadikan sebagai pilihan terakhir.

***

* Sistem zonasi pada PDDB 2019 masih dirasa kurang nyaman bagi beberapa siswa, orang tua siswa, serta pihak sekolah. Namun, sejatinya, sistem ini memiliki tujuan baik yaitu memeratakan kualitas pendidikan—sehingga tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit. Selain menghilangkan diskriminasi, sistem zonasi juga dapat mengurangi kelelahan para calo siswa karena jarak ke sekolah yang cukup dekat dari rumah.

* Oyaa, aturan zonasi dalam PPDB ini tidak berlaku untuk sekolah swasta, sekolah Indonesia di luar negeri, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), sekolah pendidikan khusus, sekolah berasrama, sekolah layanan khusus, serta sekolah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal.

 

Baca juga:

 

 

(Sumber gambar: youtube.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 12 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 23 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1