4 Perbedaan Pekerja Freelance, Kontrak dan Outsourcing

Ketika saya baru pertama kali lulus dari kuliah, saya bingung sekali mencari pekerjaan. Memang sebelumnya, saya nggak pernah mengikuti magang, jadi saya nggak tahu pekerjaan apa saja yang cocok buat saya. Terlebih, dunia pekerjaan ini memiliki banyak sekali istilah. Waktu saya melamar pekerjaan di situs pencarian kerja, saya pun memiliki kebingungan tentang berbagai istilah untuk menyebutkan tipe pekerja.

Nah, tipe pekerja ini ada macam-macam, gaes, ada tipe pekerja freelance, tenaga kerja kontrak, tenaga kerja outsourcing dan sebagainya. Mungkin, ada beberapa dari kamu yang merasa bahwa semuanya merupakan suatu hal yang sama saja. Padahal, nih, gaes, ketika kamu mencari pekerjaan, justru kamu wajib banget memperhatikan tipe pekerjaan sebelum kamu melamar pekerjaan.

Tipe pekerjaan ini dapat mempengaruhi banyak hal, lho, mulai dari fasilitas yang akan kamu dapatkan, gaji yang akan kamu terima dan sebagainya. Nah, daripada kamu bingung-bingung dan nggak memiliki pertimbangan dalam mencari pekerjaan, lebih baik, cari tahu dulu, yuk, perbedaan dari freelance, tenaga kerja kontrak dan tenaga kerja outsourcing.

1. Pengertian

Secara pengertian freelance, pegawai kontrak dan pegawai oursourcing merupakan tiga hal yang berbeda. Freelance adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang. Freelance itu sendiri memiliki pengertian yaitu tenaga lepas atau pekerja lepas. Nah, orang yang melakukan freelance ini disebut sebagai freelancer.

Tenaga kerja kontrak atau bisa juga disebut sebagai pegawai kontrak adalah mereka atau tenaga kerja yang direkrut oleh suatu perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Nah, lamanya waktu kontrak berbeda-beda, nih, gaes. Lama kontrak atau lama kerja pegawai kontrak akan dibahas di poin berikutnya, ya.

pekerja outsourcing

Sedangkan tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan melalui pihak ketiga. Nah, kata outsourcing ini sendiri memiliki pengertian yaitu sebuah upaya untuk mengalihkan atau pemberian pekerjaan dari pihak ketiga kepada pihak pertama.

Nah, kalau kamu sudah tahu perbedaan antara tenaga kerja outsourcing, tenaga kerja kontrak dan juga freelance, seharusnya ketika kamu mencari kerja nanti, jangan bingung ya jika dihadapi dengan istilah ini. Biasanya, nih, gaes, ketika wawancara, interviewer akan menjelaskan posisimu di perusahaan ini. Nah, hal ini bisa menjadi pertimbanganmu dalam memilih atau menerima suatu pekerjaan.

2. Lama kerja

Kalau kamu bekerja sebagai pegawai tetap, waktu kerjamu atau masa pengabdianmu nggak dibatasi, kecuali perusahaan tersebut mengalami collapse sehingga banyak dari karyawannya yang harus diberhentikan. Jika perusahaan nggak memiliki masalah, maka kamu pun bisa terus bekerja di perusahaan tersebut.

pekerja kontrak

Nah, berbeda, nih, gaes, dengan pegawai kontrak. Biasanya, pegawai kontrak memiliki aturan bekerja yang tertulis pada Perjanjian Kerja pada Waktu Tertentu bisa juga disebut PKWT. Pada perjanjian atau kontrak ini, akan dijelaskan pula berapa lama kamu akan bekerja di perusahaan tersebut. Biasanya, kontrak bekerjamu akan berlaku untuk tiga bulan, enam bulan, satu tahun dan paling lama adalah tiga tahun.

Beda lagi nih, gaes sama pegawai outsourcing. Dari namanya saja, kamu sudah tahu bahwa pegawai outsourcing adalah pegawai yang disediakan oleh pihak ketiga kepada suatu perusahaan. Nah, pegawai outsourcing ini memiliki masa kerja yang berbeda-beda tergantung kepada kontraknya. Jika pegawai outsourcing diikat dengan kontrak PKWT, maka, masa bekerja yang harus pegawai lalui ialah antara tiga bulan hingga tiga tahun tergantung kontrak yang diberikan.

Pegawai outsourcing pun ada yang bekerja dengan sifat borongan, lho. Maksudnya ialah masa kerja si pegawai ialah hingga semua pekerjaan yang ditentukan di awal telah diselesaikan. Misalnya nih, kamu dijadikan pegawai di suatu perusahaan untuk mengerjakan suatu hal. Nah, kamu bisa bekerja di perusahaan tersebut hingga pekerjaan yang diberikan kepadamu telah selesai kamu kerjakan.

Kalau pekerja freelance, pekerjaan ini nggak memiliki batas waktu tertentu, nih, gaes. Biasanya, freelance akan bekerja jika ia mendapatkan client untuk mengerjakan suatu hal. Masa kerjanya pun tergantung dari para client-nya dan juga tergantung dari pekerjaan yang harus diselesaikannya. Misalnya, sebagai grafis desainer, kamu akan bekerja dengan client A selama tiga bulan. Setelah menyelesaikan tugasnya, kamu bisa bekerjasama dengan klien B selama enam bulan. Kalau ternyata di bulan kelima kamu sudah selesai mengerjakan kerjaanmu, berarti masa bekerjamu dengan client B telah selesai.

Jadi, dalam hal lamanya waktu bekerja atau lamanya masa bekerja, freelance merupakan tipe pekerjaan yang bebas waktunya. Sedangkan pegawai kontrak dan outsourcing memiliki masa waktu bekerja yang cukup beragam.

3. Perjanjian kerja

kerja freelance

Jika kamu bekerja sebagai seorang freelance, biasanya, kamu dan client-mu nggak memiliki ikatan kontrak. Kamu dan client-mu bekerjasama atas kepercayaan lalu hak dan kewajiban dari masing-masing diri. Sebagai freelancer, kamu memiliki kewajiban yaitu mengerjakan semua pekerjaanmu, sedangkan kewajiban dari sang client yaitu membayarmu atas apa yang sudah kamu kerjakan.

Sebagai pekerja kontrak, perjanjian kerjamu akan dituang pada Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Nah, perjanjian ini akan dikeluarkan oleh perusahaan yang akan merekrutmu. Kalau kamu bekerja menjadi seorang pegawai outsourcing, kontrak PKWT ini dikeluarkan oleh perusahaan outsourcing. Kontrak ini akan kamu tandatangani untuk disimpan oleh perusahaan outsourcing tersebut.

Kalau kamu bekerja sebagai pegawai outsourcing borongan, maka, perjanjian kerja yang akan kamu tandatangani bukanlah PKWT, melainkan perjanjan kerjalainnya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan outsourcing yang merekrutmu.

4. Karir

Freelancer merupakan pekerjaan yang menurut saya bebas banget. Jadi, ketika ditanya bagaimana sih jenjang karir para freelancer ke depannya? Well, jawaban saya ialah tergantung, gaes. Kalau misalnya pekerjaan seorang freelancer disukai oleh client-nya, lalu client tersebut mengangkat freelancer ini untuk bekerja di perusahaannya, well, freelancer ini bisa memiliki peningkatan karir.

Namun, sejatinya freelancer bekerja seorang diri, nih, gaes, tanpa bos atau rekanan. Bisa dibilang, orang yang memberikannya instruksi ialah client, bukanlah atasan. Nah, karena hal tersebut, biasanya jarang sekali freelancer yang memiliki jenjang karir.

Lalu bagaimana dengan para pegawai kontrak? Nah, pegawai kontrak memiliki jenjang karir, nih, gaes. Biasanya, ketika seseorang dipekerjakan sebagai.pegawai kontrak di suatu perusahaan, orang tersebut pastinya memiliki penilaian. Kalau pekerjaannya bisa selesai dengan baik dan ia memiliki peluang untuk menjadi pegawai tetap, well, orang ini memiliki kesempatan untuk meningkatkan karirnya.

Kalau pekerja outsourcing memiliki dua kemungkinan, nih, gaes. Ada pegawai outsourcing yang memiliki kesempatan untuk meningkatkan karirnya, namun ada juga pegawai outsourcing yang nggak bisa meningkatkan karirnya. Lho, kenapa nggak bisa meningkatkan karirnya? Well, karena para pegawai ini telah memiliki kontrak dan harus memenuhi kontrak tersebut dengan perusahaan outsourcing.

***

Nah, itu dia, gaes, perbedaan dari freelance, pegawai kontrak dan pegawai outsourcing. Ketika kamu lulus dari bangku kuliah, setidaknya, kamu harus tahu dulu, ya perbedaan dati ketiga hal ini supaya kamu nggak pusing dan bingung dalam mencari kerja. Dengan mengetahui perbedaan dari ketiga hal tersebut, kamu bisa menjadikannya sebagai pertimbangan sebelum memilih atau menerima suatu pekerjaan. Semangat!

Baca juga:

(Sumber gambar: linovhr.com, indozone.id, nesabamedia.com, themandarin.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 12 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 22 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1