Profil Lembaga Penjamin Simpan
Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Penjamin Simpanan berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.
Visi
Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Misi
- Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;
- Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien;
- Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan
- Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional
melalui organisasi yang kompeten.
Diskusi tentang Lembaga Penjamin Simpan
Lokasi Kantor
Lembaga Penjamin Simpan
Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia