Profil PERADI
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi profesi advokat yang dibentuk pada 21 Desember 2004 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. PERADI lahir dari kesepakatan delapan organisasi advokat yang tergabung dalam Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) setelah melalui proses persiapan yang meliputi verifikasi advokat, penyusunan sistem keanggotaan nasional, serta pembentukan perangkat organisasi. Pada 7 April 2005, PERADI resmi diperkenalkan kepada publik sebagai organisasi profesi advokat Indonesia. Sejak berdiri, PERADI berkomitmen menjaga kehormatan dan kemandirian profesi advokat melalui penyelenggaraan pendidikan profesi, ujian advokat, pengangkatan advokat, pendidikan hukum berkelanjutan, serta penegakan Kode Etik Advokat Indonesia. Berlandaskan nilai independensi, profesionalisme, dan integritas, PERADI terus berupaya meningkatkan kualitas advokat sekaligus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum, melindungi kepentingan pencari keadilan, dan mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan di Indonesia.
Diskusi tentang PERADI
Lokasi Kantor
PERADI
LMPP Building. Jl. Kh. Wahid Hasyim No.10 Menteng Jakarta Pusat
Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2026 PT Manual Muda Indonesia ©