Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang

STTP

Informasi Kampus Verifikasi data kampus

Informasi Alumni dan Mahasiswa

Polling

Most Answered Questions

Lokasi

Informasi Pendaftaran 2024-2025

PERSYARATAN CALON MAHASISWA
1. Jalur Tugas Belajar
1) Pegawai Negeri Sipil Daerah berstatus Penyuluh atau Non Penyuluh yang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Badan Kepegawaian Daerah) bahwa yang bersangkutan setelah lulus akan ditugaskan menjadi tenaga
penyuluh;
2) Pegawai Negeri Sipil Pusat yang mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
3) PNS berstatus Penyuluh dengan Ijazah SMK-PP/SMK Pertanian (Program Studi lingkup Pertanian)/SMA/MA;
4) PNS non Penyuluh berijazah SMK-PP/SMK Pertanian (Program Studi lingkup Pertanian)/SMA IPA/MA IPA;
5) Usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 25 tahun atau paling tinggi 37 tahun untuk Penyuluh Pertanian atau PNS di Daerah Tertinggal, Terluar, Terdepan (3T), untuk rayon STPP Magelang (Prodi Penyuluhan Pertanian dan Prodi Penyuluhan Peternakan) terdapat 16 Kabupaten dengan kategori terdepan / terluar dan atau tertinggal yaitu Kabupaten Barito Kuala, Bengkayang, Hulu Sungai Utara, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kutai Barat, Landak, Malinau, Melawi, Nunukan, Sambas, Sanggau, Sekadau, Seruyan, Sintang.
6) Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter pemerintah dan bukan pengguna narkoba;
7) Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
8) Daftar riwayat hidup peserta pendidikan/tugas belajar (form 2).

2. Jalur Undangan
1) Rekomendasi Kepala SMK-PP yang menyatakan bahwa siswa berprestasi peringkat 1 sampai dengan 5 pada semester I sampai dengan semester V;
2) Nilai rapor semester I sampai V rata-rata paling rendah 7.50;
3) Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
4) Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter pemerintah dan bukan pengguna narkoba.

3. Jalur Ujian
a. Anak dari pelaku utama pertanian yang berprestasi:
1) Berijazah SMK-PP/SMK Pertanian (Program Studi lingkup Pertanian)/SMA IPA/MA IPA;
2) Nilai Ijazah paling rendah rata-rata 7.00;
3) Usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 21 tahun;
4) Belum pernah menikah;
5) Rekomendasi dari Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan diketahui oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K)
Kabupaten/Kota/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan pertanian di kabupaten/kota;
6) Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
7) Melampirkan Sertifikat penghargaan pelaku utama berprestasi;
8) Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
9) Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter pemerintah dan bukan pengguna narkoba.
b. Siswa berprestasi anak pelaku utama pertanian:
1) Berijazah SMK-PP/SMK (Program Studi lingkup Pertanian)/SMA IPA/MA IPA;
2) Nilai Ijazah paling rendah rata-rata 7.50;
3) Siswa yang berprestasi dibidang non akademik paling rendah tingkat kabupaten/kota dengan nilai ijazah paling rendah rata-rata 7.0;
4) Usia per 31 Agustus tahun berjalan paling tinggi 21 tahun;
5) Belum pernah menikah;
6) Surat pernyataan sebagai anak pelaku utama pertanian dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);
7) Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
8) Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
9) Berbadan sehat yang dinyatakan oleh Dokter pemerintah dan bukan pengguna narkoba.

Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1