Universitas Muslim Indonesia Makassar

UMI

Informasi Kampus Verifikasi data kampus

Informasi Alumni dan Mahasiswa

Polling

Lokasi

Informasi Pendaftaran 2024-2025

Cara Pendaftaran

Pengambilan dan pembayaran Formulir

  • Formulir dapat diambil pada Sekretariat Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), di Auditorium Al-Jibra kampus II UMI Jalan Urip Sumoharjo KM.05 Makassar.
  • Pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada Baitul Maal wat Tamwil Ukhuwah (BMTU) di Auditorium Al-Jibra Kampus II UMI.

Pengembalian Formulir.

  •  Waktu setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita.
  • Pengembalian formulir secara perorangan dengan melampirkan :

1.   Fotocopy Ijazah dan hasil UAN/DANEM yang telah dilegalisasi, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

2.   Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dan 3×4 cm, masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

3.   Untuk lulusan yang setara SMU dari luar negeri, ijazah atau surat kelulusan dilegalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4.   Bagi yang memilih program studi Pendidikan Dokter, wajib melampirkan fotocopy rapor kelas X s.d XII yang dilegalisir Kepala Sekolah.

5.   Bagi calon mahasiswa Kedokteran, umur ijazah tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.

6.   Bagi pengguna ijazah paket C dan/atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah, wajib melampirkan rapor kelas XII yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

7.   Bagi calon mahasiswa Bebas Test, wajib melampirkan; Surat keterangan ranking sekolah, dan/atau Fotocopy Sertifikat/Rekomendasi prestasi di bidang Ilmu pengetahuan, olah raga atau seni sebanyak 1 (satu) lembar dengan menunjukkan aslinya.

Persyaratan Upload Foto

  1. Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang merah, berukuran 4 cm x 6 cm dengan resolusi minimal 400 x 600 pixel (± 250 dpi) dalam format JPG atau PNG.
  2. Ukuran file Pasfoto SPMB tidak boleh lebih dari 150 KB.
  3. Kualitas gambar (foto) harus cukup tajam dan fokus.
  4. Posisi badan dan kepala tegak sejajar menghadap kamera.
  5. Proporsi wajah antar 25% – 50% dari foto.
  6. Tidak ada bagian kepala yang terpotong dan wajah tidak boleh tertutupi ornamen. Bagi wanita wajib mengenakan jilbab.
  7. Kepala terletak di tengah secara horisontal (jarak kepala ke batas kiri kurang lebih sama dengan jarak kepala ke batas kanan)
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1