Arm-Chair

Pengacara

Hukum dan Kriminalitas


  • Gaji rata-rata

    4.2jt - 7.2jt

  • Tren Karir

    -

  • Kecocokan denganmu

Deskripsi profesi ?

ditanyakan oleh Tim Rencanamu

Sebenarnya istilah resmi dari pengacara yang digunakan dalam undang-undang adalah Advokat. Berdasarkan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, definisi Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang. Sedangkan yang dimaksud dengan “jasa hukum” adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Intinya, pengacara adalah seorang yang sudah memiliki izin praktek sebagai Advokat yang dapat memberikan jasa hukum kepada kliennya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jawaban dari Denia Isetianti Pratama, Soemadipradja & Taher Advocate

Tugas sehari-hari ?

ditanyakan oleh Tim Rencanamu

Sebagai Advokat yang memiliki spesialisasi di bidang hukum ekonomi tugas dan kegiatan sehari-hari saya antara lain rapat dengan klien, melakukan riset peraturan baik di perpustakaan ataupun instansi pemerintah yang menerbitkan peraturan, menyiapkan advis hukum, berkorespondensi dengan klien atau Advokat dari pihak lawan, melakukan legal audit, menyiapkan dokumen-dokumen untuk transaksi, diskusi atau koordinasi dengan rekan dalam tim. Tentunya kegiatan Advokat yang memiliki spesialisasi di bidang lain berbeda dengan saya. Untuk Advokat yang memiliki spesialisasi di bidang hukum acara atau litigasi, kegiatan sehari-harinya mungkin lebih banyak melakukan sidang atau riset di pengadilan-pengadilan, negosiasi dengan pihak lawan, berkoordinasi dengan saksi-saksi, menyiapkan alat bukti dsb.

Jawaban dari Denia Isetianti Pratama, Soemadipradja & Taher Advocate

Alasan kenapa memilih profesi ini ?

ditanyakan oleh Tim Rencanamu

Awalnya karena waktu SMA saya sama sekali tidak suka pelajaran sains dan lebih senang ilmu sosial. Pada saat lulus SMA, jurusan hukum menjadi pilihan paling menarik karena merupakan ilmu sosial yang tidak ada matematikanya. Saya mengambil spesialisasi hukum ekonomi karena firma-firma hukum besar di Jakarta banyak melakukan praktek di bidang hukum ekonomi.

Jawaban dari Denia Isetianti Pratama, Soemadipradja & Taher Advocate

Modal yang diperlukan dalam profesi ini ?

ditanyakan oleh Tim Rencanamu

Modal untuk menjalankan profesi ini adalah ketelitian, integritas dan kemampuan untuk berkomunikasi yang baik. Seperti halnya seorang dokter yang tidak boleh salah memberikan obat kepada pasiennya, seorang Advokat tidak boleh melakukan kesalahan dalam memberikan advis hukum karena hal tersebut dapat berakibat fatal terhadap usaha ataupun kehidupan kliennya. Advokat dapat dituntut secara pribadi apabila kita memberikan advis hukum yang salah kepada klien. Jadi, kita harus sangat berhati-hati serta teliti dalam menjalani pekerjaan. Selain itu, reputasi seorang Advokat adalah hal yang sangat penting untuk dijaga, karena klien tentunya tidak akan mau menggunakan jasa Advokat yang terkena kasus atau integritasnya diragukan. Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah kemampuan komunikasi (bahasa Indonesia dan bahasa inggris, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan) karena kita akan sering berhubungan dengan klien maupun dengan pihak lain baik dalam rangka rapat, sidang, negosiasi, riset dll. Untuk menjadi seorang Advokat ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu lulus dari fakultas hukum universitas di Indonesia, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti ujian Advokat, melakukan magang selama 2 tahun di firma hukum, baru setelahnya apabila sudah berumur 25 tahun dapat disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan resmi menjadi Advokat.

Jawaban dari Denia Isetianti Pratama, Soemadipradja & Taher Advocate

Kendala yang ditemukan dalam profesi ini, serta bagaimana cara mengatasinya ?

ditanyakan oleh Tim Rencanamu

Tantangan terbesar dan faktor pemicu stress adalah keharusan untuk senantiasa menjaga ketelitian, akurasi serta kualitas dari produk hukum yang kami hasilkan. Tantangan ini akan semakin besar apabila terdapat beberapa pekerjaan yang tenggat waktu (deadline) penyelesaiannya hampir bersamaan. Oleh karenanya, kunci utama untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik adalah kerja sama dengan sesama anggota tim yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Jawaban dari Denia Isetianti Pratama, Soemadipradja & Taher Advocate

Miskonsepi umum tentang profesi ini ?

ditanyakan oleh Tim Rencanamu

Miskonsepsi umum tentang Advokat adalah profesi ini profesi yang glamor seperti lawyer yang ada di film-film atau di acara TV! Seperti yang dibahas di atas, bidang hukum itu kan banyak, jadi tidak semua Advokat kerjanya di pengadilan terus-menerus dan tidak semua Advokat kerjanya menangani artis terkenal. Sebagian besar banyak yang seperti saya, yang kesehariannya lebih banyak riset, membaca peraturan, menangani dokumen, transaksi jual beli perusahaan, melakukan legal audit dan hal-hal administratif hukum lainnya.

Jawaban dari Denia Isetianti Pratama, Soemadipradja & Taher Advocate
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1