Alifatul Fijrina
8 tahun yang lalu
8 tahun yang lalu
Setelah lulus sarjana kedokteran gigi
Saya pernah baca artikel kalau setelah koas kita Ada tes Untuk para Dokter setiap 4 tahun sekali guna mendapat sertifikat.. Jika Ada Dokter yang tidak lulus tes apakah harus menunggu 4 tahun lagi/ bisa dilaksanakan secepatnya?
1 Jawaban
Shanti Andin
Psikolog Youthmanual
8 tahun yang lalu
Shanti Andin
Psikolog Youthmanual
Universitas Indonesia
Psikologi
Menyentuh hidup orang-orang lain; Membuat asesmen psikologi dan metode konseling karir yang mudah digunakan untuk membantu generasi muda Indonesia
Telah menjawab 701 pertanyaan
Psikolog Youthmanual
8 tahun yang lalu
<p>Halo (lagi) Aifatul!</p><p>Kalau baru selesai koas, ada ujian UKMP2DG. Nah kalau itu ga lulus, harus ikut di periode berikutnya 3-6 bulan kemudian. Lalu setelah itu dapat Surat Izin Praktik dan Surat Tanda Registrasi yang perlu diperbaharui 5 tahun sekali. Pembaharuan ini ga perlu ujian lagi asalkan jumlah kredit profesi yang didapat selama 5 tahun itu memenuhi syarat. Kalau kredit profesinya kurang, baru perlu ujian lagi. Kredit profesi ini didapat dari praktik, bakti sosial, penelitian, dan lain-lain.</p><p>Semoga menjawab ya :)</p>
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©