Ada Apa, Sih, Heboh-Heboh Soal Hukuman “Kebiri” di Indonesia?

Jadi, minggu lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Perppu ini, sanksi untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diperberat dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan, yaitu kebiri kimiawi (ini dia, nih, yang bikin heboh!), pengumuman identitas pelaku ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik ke pelaku, supaya pergerakan pelaku bisa dipantau terus, untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, pelaku juga bakal direhabilitasi.

Jadi intinya, dengan Perppu ini, hakim punya kesempatan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, walaupun katanya, hukuman pidana pemberat dan tambahan ini nggak bisa sembarang diberikan, ya. Cuma pelaku tertentu saja yang bisa terancam hukuman ini, seperti misalnya, pelaku yang melakukan kejahatannya berulang-ulang dan beramai-ramai, seperti di kasus YY yang sadis banget itu :(

Kalau kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, hakim akan melihat fakta-faktanya dulu. Tergantung kasus, lah.

Wah, berarti mulai sekarang, pelaku pelaku kejahatan seksual terhadap anak bakal dihukum seperti gitu?

Belum mulai sekarang, gaes.

Perppu ini harus disetujui DPR dulu, trus ditandatangani menteri-menteri terkait lainnya. Setelah itu, baru dikembalikan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan.

Kenapa bentuk aturannya Perppu, bukan Undang-Undang, yang secara hukum kayaknya lebih “kuat?”

Soalnyaaaa, kalau mau dibuat jadi Undang-Undang, perlu waktu yang lama. Sementara kalau Perppu, pembuatan dan pengesahannya lebih cepat.

Wajar aja, ya, gaes, kalau hukuman ini harus buru-buru dibuat dan ditegaskan. Soalnya, kalau disimpulkan dari kata Pak Jokowi, crime rate pelecehan seksual di Indonesia—terutama kepada anak—udah di taraf mengkhawatirkan.

Pembuatan Perppu ini langsung direncanakan nggak lama setelah terjadinya kasus YY yang menghebohkan itu. Malah kayaknya, ini adalah Perppu yang proses pembuatannya tercepat di sejarah hukum Indonesia.

Yah, melihat kasus YY (dan ribuan kasus lainnya di Indonesia), hati siapa, sih, yang nggak miris? :(

pelaku kasus YY

Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY di sidang vonis di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5)

Sebentar, sebentar. Hukuman “kebiri” nih maksudnya, mmm, alat kelamin pelakunya diamputasi, gitu?

Bukan!

“Kebiri” di sini maksudnya, pelaku akan diberikan suntikan zat antiandrogen secara berkala, sehingga fungsi organ penghasil spermanya “mati”.

Metode yang disebut kastrasi kimiawi ini juga menurunkan level testosteron atau hormon laki-laki yang menimbulkan hasrat seksual, dan menghilangkan fungsi alat kelamin secara sementara.

Tapiii, kalau pemberian antiandrogennya dihentikan, dorongan seksual dan fungsi ereksi seseorang bakal muncul lagi.

Jadi bukan sekali suntik, trus alat kelamin nggak berfungsi selamanya, gaes. Sehingga kalau dipikir-pikir, “kebiri” ini sebenarnya nggak terlalu kejam, ya, walaupun tujuannya tetap untuk bikin pelaku jera.

Kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, hukuman kebiri dengan metode ini sudah diterapkan di banyak negara, seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

Kalau kamu pernah nonton film The Imitation Game yang berdasarkan kisah nyata, ilmuwan Alan Turing juga dulu "dihukum negara" dengan dikebiri kimiawi, karena beliau seorang homoseksual (dulu, pada tahun 1940an, Inggris belum mentolerir homoseksualitas). Efeknya, beliau sampai depresi dan bunuh diri.

alan turing

Penemu komputer Alan Turing, yang jadi pahlawan Inggris semasa Perang Dunia ke-2

FYI, mau tau daerah-daerah rawan pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia?

Dikutip dari beritagar.id, berdasarkan data Komisi Perempuan tahun lalu, ada 6,000 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia.

Kasus-kasus tersebut paling banyak terjadi di…

1. Aceh. Walaupun berada di bawah syariat Islam (!!!), Data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak-anak mencatat ada 147 kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur sepanjang tahun 2015.

2. Jawa Timur. Berdasar data Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, tahun lalu ada 116 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

3. Jawa Barat. Berdasar data kekerasan seksual yang dipublikasi Komisi Nasional untuk Perempuan, setiap bulan, di Jawa Barat ada 17 perempuan mengalami pelecehan seksual.

4. DKI Jakarta. Berdasar data kepolisian, sepanjang 2014, ada 64 kasus pemerkosaan terhadap perempuan, dan 300 kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

5. Sumatera Selatan. Sepanjang 2014, di provinsi ini ada 111 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap perempuan.

***

Jadi gitu, gaes. Jangan salah artikan hukuman kebiri dengan penghilangan alat vital, ya. Supaya lebih jelas, coba cek infografik dari beritagar.id berikut ini!

hukuman kebiri

(sumber foto: pierangelo-boog.com, huffingtonpost.ca, harian.analisadaily.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 12 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 22 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1