Korupsi di Lingkungan Sekolah? Banyak Banget!

Kalau bicara soal korupsi, mungkin yang pertama kali muncul di benak kamu adalah tindakan-tindakan korupsi di level pemerintahan yang sering kamu lihat di berita-berita TV. Misalnya, korupsi uang kas negara, penyogokan pemerintah daerah, dan sebagainya.

Padahal korupsi juga sangat umum terjadi di sekolahan, mulai dari kalangan para orang dewasa—guru, ortu—sampai di kalangan murid-muridnya.

Sepengamatan saya, tindakan-tindakan korupsi yang sering terjadi di lingkungan sekolah bisa terbagi ke kelas ringan, kelas menengah, dan kelas berat.

Contoh korupsi kelas ringan, nih:

1. Bendahara kelas atau organisasi menagih uang kas ke kamu, padahal kamu sudah bayar. Bendahara kelas ngotot menagih, dengan alasan nggak ada catatannya. Eh, trus, uangnya dia pakai untuk kepentingannya sendiri. Nyebelin!

2. Guru kamu nggak ngajar, hanya mainan hape di kelas. Atau kamu sering mengalami jam kosong, dan dipulangkan sebelum waktunya, tanpa alasan yang jelas.

Mungkin hal ini bikin kamu hepi, tapi kalau dipikir, buat apa kamu bayar sekolah kalau nggak belajar? Buat apa para guru digaji kalau nggak mengajar? Nanti saat waktunya UAS, UTS, atau Ujian Nasional, siapa yang bakal repot karena belum selesai membahas materi?

Sementara contoh korupsi kelas menengah, misalnya:

1. Murid diwajibkan bayar iuran ekstra untuk berbagai kegiatan luar kelas (ekstrakurikuler, studi wisata), padahal seharusnya nggak perlu.

2. Sekolah memungut iuran komite pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), padahal seharusnya nggak boleh.

Nah, untuk korupsi kelas berat, sepengelihatan saya, sih, seringnya dilakukan oleh para orang dewasa, misalnya orangtua, guru, kepala sekolah, atau seluruh sekolahan secara berjamaah (walaupun siswa juga bisa aja melakukan korupsi kelas berat, sih).

Misalnya:

1. Orangtua menyogok sekolah agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut, padahal nilai seleksi masuk anaknya nggak memadai. Asal tahu aja, saya sering menyaksikan hal ini terjadi, termasuk di sekolah-sekolah swasta yang katanya “favorit”.

2. Guru mengatrol nilai murid agar murid-murid sekolah terkesan berprestasi. Malah sempat santer ‘kan, kasus guru-guru sengaja memberikan jawaban Ujian Nasional kepada para murid, agar murid-murid sekolah tersebut lulus UN semua (dengan nilai yang lumayan)?

3. Kamu diminta bayar iuran sekolah, padahal kamu bersekolah di sekolahan negeri yang bebas SPP, karena sudah dibayar pemerintah.

4. Kamu sering disuruh beli buku wajib oleh sekolah, padahal buku yang lama masih bagus. Lebih mengherankan lagi kalau sekolah kamu juga mendapat buku bantuan dari Dinas Pendidikan.

Kenapa, sih, sekolah senang banget beli buku? Karena penerbit selalu menawarkan diskon hingga 40% dari harga normal. Kalau pihak sekolah kamu licik, mereka bisa mengambil sisa diskon tersebut. Misalnya, sebuah sekolah diberikan dana APBN beli buku sebesar 200 juta rupiah, trus sekolah mendapat diskon sebesar 80 juta rupiah dari penerbut buku. Nah, 80 juta rupiahnya ini bisa banget mereka embat!

5. Kamu sering disuruh beli LKS. Modusnya sama seperti di atas. Diskon pembelian LKS dari penerbit rata-rata lebih tinggi, lho, dari diskon pembelian buku. Diskon pembelian LKS abal-abal aja bisa mencapai 65%. Trus, setiap semester ‘kan siswa pasti dianggap butuh LKS baru. Kalau dalam satu semester anggaran pembelian LKS sekitar 50 juta rupiah, berapa diskon yang bisa dikorup oleh pihak sekolah?

6. Sekolah menyimpangkan berbagai dana, seperti misalnya dana Bantuan Operasi Sekolah, atau dana proyek-proyek fisik/non-fisik.

Misalnya, nih, kepala sekolah kamu diberikan dana APBN sebesar 500 juta rupiah. Dalam Rencana Anggaran Biayanya, sih, 500 juta rupiah tersebut disuruh untuk merenovasi tiga ruangan kelas, meskipun dananya sebenarnya lebih dari cukup.

Kepala sekolah yang baik bakal berinisiatif memaksimalkan dana tersebut. Misalnya, jadi merenovasi enam kelas. Nggak apa-apa, deh, nggak sesuai RAB. Toh mumpung dananya cukup, dan untuk kebaikan bersama.

Kepala sekolah yang nakal? Dia bakal menggunakan dananya sesuai RAB aja—bahkan kalau bisa dikurang-kurangin—trus sisa dananya masuk ke kantongnya sendiri, deh!

Gaes, walaupun dengarnya miris, kasus-kasus seperti ini sebenarnya banyak terjadi. Bahkan seringkali lebih parah.

Awal tahun ini, Kepala Sekolah SMU 10 di Maros, Sulawesi Selatan, Muhammad Jafar, menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Komite Sekolah dan dana Bantuan Operasional Sekolah senilai 785 juta rupiah.

Tahun lalu, Komite SDN Cikini 01 Pagi menemukan dugaan korupsi dana bantuan sosial inklusi. Ceritanya, SDN Cikini 01 Pagi diberikan dana oleh pemerintah sebesar 36,9 juta rupiah untuk meningkatkan fasilitas sekolah. Tapi yang yang benar-benar dibeli sekolah cuma… lemari kaca!

FYI, sektor pendidikan merupakan salah satu bidang yang paling bikin ngiler untuk dikorupsi, lho. Pasalnya, alokasi APBN untuk dana pendidikan, tuh, gede banget. Sekitar tahun 2014 aja, dananya mencapai 368,9 triliun rupiah, alias 20% dari total APBN. Bikin ngiler nggak, tuh?

Sedihnya, aksi-aksi korupsi ini biasanya nggak ditindak dengan adil. Misalnya, kalau ada kepsek memungut uang gedung ke siswa—padahal sebenarnya nggak perlu—uang “ilegal” yang dimintai tersebut biasanya nggak dikembalikan.

Trus, Depdiknas “hanya” menindak guru atau kepsek yang bersangkutan dengan cara memutasikan beliau ke sekolah lain. Yaelah! Boro-boro di-black list atau seenggaknya diumumkan ke publik untuk “dipermalukan”. Dipecat aja nggak! Gimana mau ada efek jera?

Trus, apa, dong, yang bisa kita lakukan?

Jangan diam aja! Edukasi diri kamu seluas-luasnya, salah satunya dengan cara ngulik situs Portal Pembelajaran Antikorupsi dari KPK.

KPK bukan lembaga yang asing buat kita, tapi kamu tahu nggak, bahwa mereka sekarang punya learning center yang interaktif, informatif, dan sangat membuka mata? Cek, deh, situsnya di sini.

Di learning center yang dikembangkan oleh Anti-Corruption Learning Center (ACLC) ini, kamu bisa belajar segala hal yang berhubungan dengan korupsi. Yup, termasuk hal-hal dasar yang praktis. Misalnya, definisi korupsi itu sebenarnya gimana, sih? Gimana cara melaporkan tindak korupsi dengan benar? Kok ada pelaporan yang bisa ditindak KPK, ada yang nggak bisa? Gratifikasi itu apa? KPK itu sebenarnya apa, dan gimana cara kerja mereka?

Serunya, segala informasi di ACLC ini disajikan dengan animasi interaktif, serta bahasa yang gampang dipahami.

Dengan memahami korupsi sebaik-baiknya, nisacaya kamu baru bisa melawannya. Melawan korupsi itu sama sekali nggak gampang, gaes, karena berhubungan dengan banyak faktor, mulai dari kecemburuan sosial, jurang yang terlalu luas antar kelas masyarakat, gaji staf pendidik yang nggak layak, sampai pendidikan moral yang lemah. Tapi perubahan bisa dimulai dari kita, tentunya.

Pelajari, amati, laporkan. Yuk!

This article is presented by:

(sumber gambar: corruptionwatch.org.za, aclc.kpk.go.id, repelita.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 17 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 27 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 3 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 3 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1