Panduan Lengkap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2018

Nggak cuma anak SMA aja yang lagi siap-siap ikut seleksi masuk kampus di sana-sini, tapi anak SMP juga lagi mempersiapkan diri untuk menghadapi PPDB alias Penerimaan Peserta Didik Baru 2018.

PPDB dilakukan secara online melalui website yang telah disediakan untuk masing-masing daerah. Misal, untuk kamu yang berada di daerah DKI Jakarta dipersilakan untuk mengikuti PPDB melalui website PPDB DKI Jakarta, untuk kamu yang berada di Jawa Barat bisa mengikuti PPDB di website yang ada di daerah Jawa Barat, dan seterusnya. Portal website PPDB daerah bisa kamu kunjungi di https://siap-ppdb.com/

Beberapa website PPDB daerah yang sudah tersedia untuk tahun 2018 ini adalah:

  1. PPDB DKI Jakarta (SD, SMP, SMA, SMK)
  2. PPDB Tasikmalaya (SMP)
  3. PPDB Pekanbaru (SMP)
  4. PPDB Jawa tImur (SMA)
  5. PPDB Kabupaten Sleman (SMP)
  6. PPDB Kabupaten Tanah Laut (SD, SMP)
  7. PPDB Kabupaten Bekasi (SMP)

Seperti tahun sebelumnya, tahun ini PPDB menggunakan sistem zonasi yang bertujuan agar sekolah-sekolah dapat menerima siswa yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi sekolah. Sistem ini diterapkan di jenjang SD, SMP, dan SMA. Untuk SMK sendiri, PPDB-nya nggak menerapkan sistem zonasi ini, jadi yang berencana masuk SMK, bebas mendaftar di mana saja, sesuai dengan minatnya. Ini mungkin karena SMK menawarkan program kejuruan yang berbeda-beda. Sehingga belum tentu SMK dengan jurusan tertentu tersebar merata di semua zona.

Selebihnya mengenai sistem zonasi bisa kamu baca di sini.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMA 2018 (PPDB SMA)

Mendikbud, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa untuk PPDB 2018 ranking/nilai siswa bukanlah pertimbangan utama seorang siswa bisa diterima di sekolah tujuan. Dengan adanya sistem zonasi yang mulai diterapkan mulai tahun lalu, pertimbangan utama dalam proses PPDB kini adalah radius sekolah dan tempat tinggal siswa. Menurutnya, ini dilakukan agar terjadi pemerataan, di mana nggak lagi ada “sekolah favorit” yang menjadi incaran mayoritas calon peserta didik. Dengan sistem ini, diharapkan semua sekolah dapat menjadi favorit.

"Permen zonasi kami sempurnakan lagi terutama untuk pola penerimaan siswa. Nantinya, penerimaan siswa sudah tidak lagi mengutamakan pada ranking pencapaian pretasi belajar tetapi radius antara tempat tinggal dengan sekolah," ungkap Muhadjir dalam rapat koordinasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 23 – 24 Mei silam.

Meskipun radius antara tempat tinggal dan lokasi sekolah tujuan masih jadi pertimbangan utama, tetap ada kesempatan sebesar 5% bagi mereka yang berasal dari luar daerah sekolah terkait. Nilai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tentu aja menjadi pertimbangannya, meski sekali lagi Muhadjir menegaskan bahwa itu bukan yang utama.

Perlu diketahui, masing-masing daerah dan provinsi memiliki aturan mainnya sendiri untuk proses PPDB-nya, jadi untuk panduan kali ini yang akan digunakan sebagai gambaran adalah proses PPDB provinsi DKI Jakarta.

Alur pendaftaran PPDB untuk provinsi DKI Jakarta sendiri dapat dilihat di bawah ini:

ppdb sma jakarta 2018

Untuk Provinsi DKI Jakarta, terdapat 3 gelombang pendaftaran yaitu Tahap 1 (lokal), Tahap 2 (umum), dan Tahap 3. Penjelasan untuk masing-masing tahapan dapat dilihat sebagai berikut:

Tahap 1 (Lokal)

Pelaksanaan PPDB pada tahap ini hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan kuota minimal 55% dari keseluruhan daya tampung sekolah. Pada tahap ini, calon peserta didik diberikan pilihan sekolah berdasakan 3 peminatan yang dipilih. PIlihan peminatan ini maksimal berjumlah 3 peminatan dalam satu sekolah yang sama atau, 3 sekolah dengan peminatan yang berbeda-beda.

Jadi misalkan Kiki seorang calon peserta didik baru, pada saat pendaftaran ia bisa saja memilih peminatan MIPA, IPS, ataupun Bahasa yang kesemuanya berada di SMA 999 Jakarta. Di sisi lain, Kiki juga memiliki opsi untuk memilih peminatan MIPA di SMA 999, IPS di SMA 777, dan Bahasa di SMA 666.

Oiya, di tahap ini, calon peserta didik yang diterima tapi nggak lapor diri nggak bisa mengikuti PPDB Tahap 2 (Umum), melainkan harus menunggu pembukaan PPDB Tahap 3.

Tips:

Karena Tahap 1 ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berada di DKI Jakarta, maka sebelum mengikuti PPDB tahap ini, pastikan bahwa nama peserta didik terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta—ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kamu juga bisa menentukan pilihan sekolah berdasarkan passing grade PPDB tahun lalu. Panitia penyelenggara PPDB cukup transparan dalam mengeluarkan data nilai tertinggi dan terendah dari sekolah-sekolah yang mengikuti PPDB tahun lalu, so hal ini bisa dijadikan patokan bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB SMA 2018. Tinggal cocokkan deh nilai tersebut dengan nilai UN-mu dan sesuaikan pilihan sekolahmu berdasarkan hal tersebut.

Untuk tahu daftar lengkap data nilai/passing grade SMA pserta PPDB online tahun lalu, kamu bisa kllik link ini, kemudian pilih daerah yang sesuai denganmu. Selanjutnya, pilih jenjang serta jalur yang ingin dilihat, dan klik menu ‘Statistik’ yang ada di atas. Nah, kalau sudah maka akan keluar daftar SMA berikut nilai tertinggi, terendah, dan rata-rata nilai peserta PPDB tahun lalu.

ppdb sma jakarta 2018

Tahap 2 (Umum)

Peserta dari luar Jakarta yang ingin mendaftar ke SMA yang ada di Jakarta dapat melakukannya dengan mengikuti seleksi tahap 2 ini. Secara umum, seleksi PPDB tahap 2 ini diperuntukkan bagi:

  • yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  • yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
  • belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.

Meski begitu, ada yang harus diperhatikan nih dari tahap seleksi PPDB yang satu ini. Kuota untuk peserta di tahap kedua hanya 35% dari total daya tampung sekolah. Kuota tersebut bahkan dibagi lagi dengan rincian sebagai berikut:

  • kuota calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 30% (tiga puluh persen), ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
  • kuota calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta sebanyak 5% (lima persen);

Tips:

Untuk pendaftar dari luar DKI Jakarta, harus diperhatikan nih pembagian kuota yang ada di tahap kedua ini. Karena, selain jumlahnya yang sangat sedikit, saingannya pun cukup berat. Biasanya, siswa luar Jakarta yang diterima pada PPDB tahap kedua ini adalah siswa-siswa yang memiliki hasil UNBK cukup tinggi.

Kiki misalkan. Ia adalah peserta PPDB tahun lalu yang berdomisili di Depok. Kiki menjatuhkan pilihan sekolahnya pada SMAN 98, SMAN 106, dan SMAN 104—yang mana ketiganya merupakan SMA Negeri yang berada di provinsi DKI Jakarta. Dengan NEM UNBK sebesar 35.00 atau rata-rata 8.75, Kiki berhasil diterima di SMAN 106 yang rata-rata passing grade-nya adalah 7.00.

Di sisi lain, Irfan juga merupakan peserta PPDB tahun lalu dan ia berdomisili di Jakarta. Berbeda dengan Kiki, Irfan berhasil lolos di pilihan pertamanya yang juga SMAN 98 Jakarta—meski NEM-nya lebih rendah dari Kiki, yaitu sebesar 33.00 atau sekitar 8.25. Padahal, secara umum SMAN 98 memiliki passing grade sebesar 8.00 yang notabene lebih tinggi daripada SMAN 106.

Nah, contoh di atas menunjukkan bahwa Kiki sebagai ‘anak luar Jakarta’ membutuhkan usaha yang lebih besar jika ingin lolos di SMA DKI Jakarta, meski nilainya jauh melampaui rata-rata nilai siswa lainnya.

Tahap 3

Tahap ini bisa dibilang tahap penghabisan aliastahap perebutan ‘kursi sisa’. Yup. Tahap ini hanya akan dilaksanakan jika memang ada kuota yang tersisa setelah Tahap 1 dan Tahap 2 selesai dilakukan. Tahap ini pun hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di daerah DKI Jakarta, jadi kesempatan untuk masuknya pun akan semakin kecil lagi.

Secara ketentuan, Tahap 3 ini pelaksanaannya hampir sama dengan Tahap 2 (Umum). Jika diterima, Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Catatan:

  • PPDB SMA juga memiliki jalur pendaftaran lain untuk peserta berkebutuhan khusus (Jalur Inklusi), peserta afirmasi (Jalur Afirmasi), peserta yang merupakan penghuni panti asuhan (Jalur Anak Panti), dan peserta dengan prestasi di tingkat provinsi, nasional, atau internasional (Jalur Prestasi). Ketentuan untuk masing-masing jalur dapat dilihat di web PPDB daerah terkait.

  • Selain menggunakan nilai UN, seleksi PPDB SMA khususnya untuk daerah DKI Jakarta juga mempertimbangkan hal-hal lain seperti urutan pilihan sekolah, perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK, serta umur calon peserta didik. Pastikan kamu memasukkan hal-hal ini dalam pertimbangan sebelum menentukan pilihan di PPDB ya!

Penerimaan Peserta Didik Baru SMK 2018 (PPDB SMK)

Berbeda dengan PPDB SMA yang menggunakan sistem zonasi, PPDB SMK nggak menerapkan sistem itu dalam proses seleksinya. Meski begitu, PPDB SMK memiliki persyaratan yang berbeda dengan PPDB SMA. Ini dikarenakan, SMK nantinya akan mempelajari bidang-bidang tertentu yang spesifik dan membutuhkan prasyarat peserta didik yang sesuai agar dapat mengikuti proses belajar-mengajar.

Sebagai gambaran, berikut persyaratan umum dan khusus bagi peserta PPDB SMK wilayah DKI Jakarta:

Persyaratan umum:

  1. memiliki SHUN/SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
  2. berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
  3. menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya.

Persyaratan khusus:

Berdasarkan tuntutan Dunia Kerja untuk keterserapan tamatan dan Praktek Kerja industri, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian berikut:

No

Paket Keahlian

Tinggi Badan

Tidak Buta Warna

L

P

1

1023

Teknik Gambar Bangunan

-

-

V

2

1049

Teknik Konstruksi Batu dan Beton

-

-

V

3

1076

Teknik Konstruksi Kayu

-

-

V

4

1085

Teknik Furnitur

-

-

V

5

1174

Teknik Audio Video

-

-

V

6

1192

Teknik Elektronika Industri

-

-

V

7

1218

Teknik Pendingin dan Tata Udara

-

-

V

8

1227

Teknik Pengelasan

-

-

V

9

1236

Teknik Fabrikasi Logam

-

-

V

10

1254

Teknik Pemesinan

158

153

V

11

1289

Teknik Otomotif Kendaraan Ringan

158

153

V

12

1298

Teknik Otomotif Alat Berat

-

-

V

13

1316

Teknik Otomotif Sepeda Motor

-

-

V

14

1352

Airframe dan Powerplant

158

153

V

15

1369

Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (PPIPEPV)

158

153

V

16

1538

Persiapan Grafika

-

-

V

17

1547

Produksi Grafika

-

-

V

18

1663

Nautika Kapal Penangkap Ikan

158

153

V

19

1672

Teknika Kapal Penangkap Ikan

158

153

V

20

1707

Teknik Mekatronik

-

-

V

21

1743

Teknik Otomasi Industri

-

-

V

22

1752

Teknik Ototronik

-

-

V

23

1814

Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

-

-

V

24

1894

Teknik Elektronika Komunikasi

-

-

V

25

2063

Teknik Komputer dan Jaringan

-

-

V

26

2072

Rekayasa Perangkat Lunak

-

-

V

27

2089

Multimedia

-

-

V

28

2098

Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dan Pertelevisian

-

-

V

29

2116

Animasi

-

-

V

30

3058

Perawatan Sosial

-

-

-

31

4063

Desain dan Produksi Kria Tekstil

-

-

-

32

4098

Desain dan Produksi Kria Logam

-

-

-

33

4107

Desain dan Produksi Kria Kayu

-

-

-

34

4347

Desain Komunikasi Visual

-

-

V

35

4409

Usaha Perjalanan Wisata

158

153

V

36

4418

Akomodasi Perhotelan

158

153

V

37

4427

Jasa Boga

158

153

V

38

4436

Patiseri

158

153

V

39

4445

Kecantikan Kulit

158

153

V

40

4454

Kecantikan Rambut

158

153

V

41

4463

Busana Butik

-

-

-

42

4489

Seni Tari Betawi

-

-

-

43

4498

Seni Karawitan Betawi

-

-

-

44

4507

Pemeranan

-

-

-

45

4525

Tata Busana

-

-

-

46

5263

Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

-

-

-

47

5272

Agribisnis Pembibitan Tanaman dan Kultur Jaringan

-

-

-

48

5289

Agribisnis Perikanan

-

-

-

49

5378

Budidaya Perikanan

-

-

-

50

6018

Akuntansi

-

-

-

51

6036

Perbankan Syariah

-

-

-

52

6045

Administrasi Perkantoran

-

-

-

53

6054

Pemasaran

158

153

-

 

Hampir mirip dengan PPDB SMA, PPDB SMK khususnya di daerah DKI Jakarta juga memiliki 3 tahapan. Hanya saja, nggak seperti PPDB SMA yang tahap pertamanya hanya diperuntukkan bagi pendaftar lokal, pendaftar PPDB SMK bisa mendaftar di tahap 1 meski ia bukan berasal dari DKI Jakarta. Berikut ketentuan lengkap tahap-tahap PPDB SMK 2018:

Tahap Pertama

  1. PPDB Tahap Pertama diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di :
    • Provinsi DKI Jakarta; dan
    • luar kota Provinsi DKI Jakarta
  2. kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Pertama minimal 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Tahap Pertama, dengan rincian:
    • minimal 85% (delapan puluh lima persen) untuk calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
    • maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
  3. Pilihan Kompetensi Keahlian pada saat pengajuan pendaftaran online maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda;
  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
  5. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada Tahap Pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti PPDB Tahap Kedua;
  6. dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua.

Tahap Kedua

PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. pelaksanaan PPDB Tahap Kedua dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama selesai apabila masih ada kuota;

  2. PPDB Tahap Kedua diperuntukkan bagi :

    • calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;

    • calon peserta didik baru yang: 

      1. tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama; dan

      2. belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.  

    • Calon peserta didik baru SMK yang diterima secara online pada Tahap Pertama, tetapi tidak memenuhi persyaratan khusus dapat mendaftar pada PPDB tahap berikutnya.

  3. Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda;

  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;

  5. dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.

Tahap Ketiga

PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua;

  2. PPDB Tahap Ketiga hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;

    • diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;

    • yang belum mendaftar pada Tahap Pertama dan Tahap Kedua.

  3. Pilihan Kompetensi Keahlian pada PPDB Tahap Kedua maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada sekolah yang berbeda.

  4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal

Tips dan Catatan PPDB SMK 2018

  • Sesuaikan pilihan kompetensi keahlian dengan minat dan kemampuan kamu. Ada baiknya kamu menentukan kompetensi keahlian yang akan dituju terlebih dahulu, baru menentukan sekolah pilihan. Karena ilmu yang dipelajari akan sangat spesifik, sayang banget kalau kamu nanti ‘salah jurusan’ hanya karena mengejar masuk ke SMK tertentu tanpa memikirkan kompetensi keahlian yang sesuai.

  • PPDB SMK juga memiliki jalur untuk peserta berkebutuhan khusus (Jalur Inklusi), peserta afirmasi (Jalur Afirmasi), peserta yang merupakan penghuni panti asuhan (Jalur Anak Panti), dan juga peserta berprestasi (Jalur Prestasi). Informasi selengkapnya mengenai masing-masing jalur dapat dlihat di web PPDDB daerah terkait.

  • Komponen seleksi PPDB SMK khususnya di daerah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: nilai rata-rata UN/UNPK, urutan pilihan sekolah, perbandingan nilai UN/UNPK per mata pelajaran, serta umur calon peserta didik baru. Pastikan kamu menjadikan hal-hal ini sebagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk mendaftar PPDB SMK 2018.

  • Jika kamu penasaran dengan passing grade dari sekolah dan jurusan SMK tujuanmu, kamu bisa mengunjungi https://arsip.siap-ppdb.com/2017/ kemudian pilih daerah yang sesuai denganmu. Selanjutnya, pilih jenjang serta jalur yang ingin dilihat, dan klik menu ‘Statistik’ yang ada di atas. Nah, kalau sudah maka akan keluar daftar SMK berikut nilai tertinggi, terendah, dan rata-rata nilai dari masing-masing jurusan yang ada di sekolah tersebut.

  • Perhatikan baik-baik syarat, ketentuan, serta jadwal dari seluruh proses PPDB ini, ya! Jangan sampai ada yang terlewat apalagi terlupa. Good luck!

Baca juga:

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
Muhamad Rifki Taufik | 1 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 1 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
AtomyFirst Chanel | 2 bulan yang lalu

Open PP @houseofshirly foll 427k @Idea_forhome foll 377k @myhomeidea_ foll 270k. Harga Paket lebih murah. DM kami yaa..

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1