Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru 2017-2018. Mendikbud: “Semua Sekolah Harus Jadi Favorit!”

Mulai tahun 2017-2018, pemerintah menetapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru, alias hanya menerima siswa yang berdomisili sesuai zona wilayah sekolahnya. Ini supaya nggak ada segelintir sekolah yang dianggap favorit dan jadi tujuan semua siswa.  Alasan lain, adalah agar semua siswa tertampung, nggak ada yang disisihkan.

Zonasi ini merupakan upaya pemerataan pendidikan. Kebayang ‘kan, kalau hanya beberapa sekolah yang jadi incaran siswa dari berbagai wilayah? Ujung-ujungnya yang nilainya bagus akan masuk sekolah tertentu sehingga standar nilai (UN) untuk masuk ke situ tinggi. Sebaliknya, kemungkinan besar ada juga sekolah yang ujung-ujungnya menerima siswa dengan nilai cenderung minim. Alhasil, ada sekolah favorit dan non favorit.

“Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Pak Muhadjir Effendy. Lebih jelas tentang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa kamu baca berikut ini.

Serba-Serbi Zonasi

* Sistem zonasi ini berlaku mulai tahun ajaran 2017-2018 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 17 tahun 2017.

* Intinya, calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah berdasarkan zonanya, dilihat dari alamat Kartu Keluarga. Misalnya, rumah kamu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nah, kamu hanya bisa mendaftar di sekolah yang meliputi zona Pasar Minggu. Zona-nya sendiri diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

zonasi penerimaan siswa baru

* Pembagian zona sekolah sendiri ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi.

* Jadi semua harus berdasarkan zona, nih? Hampir semua, alias 90 persen siswa harus berasal dari alamat yang satu zona dengan sekolah tersebut. Ada juga sih, jalur prestasi yang berasal dari alamat mana saja, tapi cuma 5 persen. Sedangkan sisa 5 persen buat siswa yang pindah domisili.

* Sistem Zonasi berlaku di tingkat SD, SMP, dan SMA Negeri. Untuk SMK, nggak diberlakukan sistem ini. Jadi yang berencana masuk SMK, bebas mendaftar di mana saja, sesuai dengan minatnya. Ini mungkin karena SMK menawarkan program kejuruan yang berbeda-beda. Sehingga belum tentu SMK dengan jurusan tertentu tersebar merata di semua zona.

* Pertimbangan dalam  menentukan diterimanya peserta didik SMA adalah:

1. Jarak tempat tinggal ke sekolah, yang harus sesuai dengan ketentuan zonasi

 2. Usia yang sesuai

3. Sertifikasi Hasil Ujian Nasional

4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik (sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah). Ini untuk jalur prestasi.

Plus-Minus Zonasi

(+)

* Jarak rumah ke sekolah relatif nggak jauh. Zaman SMA, banyak banget teman yang rumahnya jauh dari sekolah, termasuk saya sendiri. Nggak jarang lho, siswa tinggal di pinggir kota yang beda provinsi dengan sekolahnya yang berlokasi di tengah kota. Bahkan, ada yang sempat ngekos segala.

* Siswa dengan nilai UN tinggi lebih menyebar ke berbagai sekolah. Di tiap kota, biasanya ada sekolah-sekolah yang jadi favorit. Siswa berlomba-lomba masuk ke sana, sehingga pelajar best of the best berada di sekolah incaran tersebut. dengan berlakunya sistem zonasi, pesebaran siswa akan lebih merata.

* Kesempatan masuk SMA yang sesuai zona tempat tinggal kamu akan semakin terbuka, karena nggak perlu saingan dengan calon siswa dari  daerah lain.

* Menampung lebih banyak pelajar. Dengan penerapan zonasi ini, diharapkan pelajar yang nilai UN-nya kurang bagus, tetap dapat kesempatan untuk diterima di sekolah dalam zonanya. Sehingga nggak ada lagi calon siswa yang kebingungan nyari sekolah.

(-)

* Pilihan SMA terbatas zona. Jika SMA idaman kamu berada di kawasan berbeda dengan tempat tinggalmu, kemungkinan besar kamu nggak bisa masuk sekolah tersebut.

* Motivasi UN bisa jadi berkurang. Selama ini pelajar berlomba-lomba mengejar nilai UN agar bisa masuk SMA terbaik. Tahun ini, pertimbangan utamanya adalah domisili kamu.

* Nilai masuk ke SMA favorit bisa jadi menurun. Padahal selama ini sekolah favorit tersebut menjadi acuan.

* Di sisi lain, misi pemerataan pendidikan memang baik. Tapi rasanya sekadar sistem zonasi nggak cukup memberi solusi. Harus ada langkah konkret  lainnya, seperti meningkatkan fasilitas sekolah, kemampuan guru, kualitas pendidikan, dan sebagainya.

Jalur Reguler VS Prestasi

Secara umum,  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada yang melalui jalur prestasi dan ada juga yang melalui jalur reguler.

Jalur Prestasi

* Jalur prestasi bisa diikuti pelajar yang berprestasi. Penilaian dan kriteria prestasi berdasarkan ketetapan pemerintah provinsi.

Misalnya, untuk peserta jalur prestasi di Jakarta, harus pernah juara kompetisi tingkat internasional dan nasional (peringkat 1,2,3) atau juara pertama di tingkat provinsi. Sedangkan di Yogyakarta harus prestasi bidang Seni atau Olahraga.

* Hanya bisa memilih satu pilihan sekolah, tapi pilihannya bisa di mana saja.

Jalur reguler

* Memilih sekolah berdasarkan zona yang sesuai dengan domisili.  Ada 3 Pilihan SMA

* Kriteria Penilaian antara lain

  1. Nilai rata-rata hasil UN
  2. Urutan pilihan sekolah
  3. Perbandingan UN yang lebih besar, dengan urutan:
    1. Bahasa Indonesia
    2. Matematika
    3. Bahasa Inggris
    4. Ilmu Pengetahuan Alam
  4. Umur calon peserta didik baru

Pelaksanaan Sistem Zonasi

Tahun ajaran 2017/2018 menjadi awal diterapkannya sistem zonasi secara nasional dalam penerimaan peserta didik baru. Aturan zonasi sempat berlaku tahun 2013 lalu. Tapi kuota untuk yang sesuai zona hanya 45 persen. Jadi bisa tetap mendaftar di zona lain.

Youthmanual mencoba menelusuri pelaksanaan zonasi tahun ini, dengan contoh kasus Jakarta. Agak membingungkan juga sih, melihat pembagiannya. Jadi DKI Jakarta dibagi menjadi 6 zona. Tapi satu sekolah bisa termasuk ke dalam beberapa zona. Misalnya, SMAN 8 Jakarta masuk ke dalam zona 1,2, dan 3. Sementara SMAN 28 Jakarta masuk ke zona 1,2,3,4,5. Berarti berbagai zona bisa memilih SMA yang sama. Dengan demikian, konsep pemilihan sekolah berdasarkan domisili ini masih agak rancu.

Kemudian prosedur dan langkah-langkahnya termasuk syarat dan periode penerimaan tergantung kebijakan masing masing dinas pendidikan. 

Di sisi lain, sistem penerimaan peserta didik baru tahun ini diusahakan setransparan dan seadil mungkin. Proses pendaftaran, kapasitas, dan penerimaan yang bisa langsung diakses secara online di situs siap-ppdb.

Untuk yang baru mau masuk SMA, semoga berhasil!

Baca juga:

(sumber gambar: siap-ppdb, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
Muhamad Rifki Taufik | 19 jam yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 1 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
AtomyFirst Chanel | 2 bulan yang lalu

Open PP @houseofshirly foll 427k @Idea_forhome foll 377k @myhomeidea_ foll 270k. Harga Paket lebih murah. DM kami yaa..

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1