Apa yang Terjadi Pada Narapidana Hukuman Mati di Indonesia?

Baru-baru ini kembali rame pro-kontra seputar hukuman mati di Indonesia, terkait eksekusi yang telah (dan masih akan) dilakukan pada pelaku kejahatan narkoba. Sebenarnya, selain kasus yang heboh diberitakan di media seperti itu, sudah ada beberapa eksekusi berjalan tanpa sorotan media.

Saya jadi teringat cerita seorang teman. Ia adalah Wartawan ‍ yang sempat mengangkat mengenai hari-hari yang dilalui terpidana mati menjelang eksekusi. Wartawan ini pergi ke Nusakambangan untuk ketemu langsung dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) serta penasihat agama yang mendampingi para napi.

“Jujur, awalnya saya berada di pihak yang pro hukuman mati. Terlebih kepada pelaku kejahatan sadis maupun bandar narkoba. Tapi, setelah mengetahui hari-hari tervonis mati menanti eksekusi ada rasa kemanusiaan yang tak bisa diabaikan,“ ungkap si wartawan dalam tulisannya. Lengkapnya, bisa kamu lihat di sini.

Dari ceritanya tersebut, ternyata banyak hal mengenai proses hukuman mati yang nggak sepenuhnya saya ketahui, seperti:

1. Terpidana mati punya kesempatan mendapat grasi atau keringanan hukuman dari presiden menjadi seumur hidup. Atau Peninjauan Kembali kasusnya. Tapi bisa juga permohonan dan grasinya ditolak.

2. Narapidana yang dijatuhi hukuman mati, biasanya tidak dieksekusi saat itu juga. Bisa beberapa tahun, bahkan puluhan tahun kemudian. Seperti kasus napi yang diangkat dalam tulisan si wartawan. 

Yaitu, "I" dan "J", yang setelah 16 tahun dipenjara baru menghadapi eksekusi, atau malah seperti "S" yang “menunggu” hingga 22 tahun.

3. Apakah hanya kasus narkoba saja yang bisa dijatuhi hukuman mati? Nope, pembunuhan, penganiayaan sadis hingga mengakibatkan kematian, makar (upaya menjatuhkan pemerintah), terorisme, kejahatan kemanusiaan berat, hingga korupsi pada level tertentu juga bisa dikenai ancaman hukuman mati.

4. Dalam jangka waktu "menunggu" tersebut, bisa jadi mereka sudah berubah jadi orang yang total berbeda. Seperti yang dialami I,J, dan S.

Menurut petugas lapas, ketiganya—yang kini sudah berusia 40-an tahun—merupakan napi  yang baik, nggak pernah macam-macam, dan rajin beribadah. Berada di penjara, belasan hingga puluhan tahun, sendirian, dan hampir tidak pernah ada yang menjenguk, ternyata mampu mengubah mereka.

Kalau melihat mereka langsung, sepertinya nggak bakal menyangka masa lalu kelam ketiganya; I dan J memutilasi seseorang atas motif dendam saat mereka baru berusia berumur 20-an , sedangkan S membunuh sebuah keluarga hanya karena menginginkan hartanya.

angka hukuman mati indonesia infografis

5. Ketika waktu untuk eksekusi hukuman mati telah ditetapkan, si napi pun diberitahukan. Disampaikan bahwa hari eksekusi mereka sudah “dekat”, namun memang nggak diberi timing detailnya.

6. Napi yang mendapat pemberitahuan ini biasanya akan down, syok, dan stres berat. Bahkan ada yang sampai berusaha bunuh diri.

Ya, walaupun sejak awal mereka tahu hukuman yang menanti, tapi ketika dihadapkan dengan kenyataan, tetap saja merasa terpukul. Begitu pula I, J, dan S yang katanya langsung menangis meraung-raung dan meminta ampun.

Untuk meguatkan mental dan menenangkan mereka, penasihat agama akan mendampingi napi yang akan dieksekusi secara lebih intensif.

6. Petugas lapas juga merasa sedih lho, mendengar kabar eksekusi I,J dan S. Karena setelah belasan bahkan puluhan tahun menghuni lapas, narapidana dan petugas menjadi dekat. Malah katanya, sampai seperti keluarga sendiri.

7. Seminggu sebelum eksekusi, terpidana mati akan diisolasi dari narapidana yang lain.

8. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan permintaan terakhir, yang bisa dikabulkan bila memungkinkan. I, J, dan S meminta untuk bertemu dengan  keluarganya. Sayang, ibu napi I baru bisa datang sehari setelah waktu eksekusi yang ditentukan. Yang artinya, ia hanya bisa menemui jenazah sang anak. Tragis banget.

9. Menjelang pelaksanaan hukuman mati, baru lah terpidana mendapat pemberitahuan pasti kapan mereka dieksekusi.

10. Eksekusi I, J, S, dilakukan sekitar tengah malam. Sebelum eksekusi dilaksanakan oleh regu tembak, terpidana diperkenankan beribadah/berdoa atau solat taubat bagi yang muslim.

infografik angka hukuman mati

***

Di negara hukum, setiap tindak kejahatan harus dibayar sesuai hukum yang berlaku. Termasuk dengan nyawa. Sejauh ini masih banyak pro dan kontra mengenai hukuman mati. Sebagian negara pun  memilih menghapus hukuman mati.

Terlepas dari setuju atau tidak dengan hukuman terberat ini, saya sepakat dengan si wartawan bahwa pasti ada rasa kemanusiaan yang tak bisa diabaikan saat mendengar kisah si terpidana mati.

(sumber gambar: photos-public-domain.com, multimedia.elsam.or.id, elshninta.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 26 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 1 bulan yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 3 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 3 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1