Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Begini Surat Edaran Terbaru dari Pak Nadiem Serta Skenario Ketentuan Kelulusan Bagi Siswa SD Hingga SMK

Yap! Pandemik virus Covid-19 yang begitu cepat menyebar, membuat banyak pihak memutar otak untuk menyiasati dan mengambil keputusan-keputusan penting demi menjaga agar penyebaran virus ini nggak makin meluas ke masyarakat. Dan salah satu yang terdampak dari situasi pandemik Covid-19 ini adalah dunia pendidikan.

Setelah keputusan untuk belajar di rumah diumumkan beberapa waktu yang lalu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 pada Selasa (24/3) lalu. Keputusan peniadaan UN tahun 2020 ini merupakan penerapan dari kebijakan social distancing demi menghentikan rantai penyebaran virus Covid-19.

"Seperti yang disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," ujar Fadjroel Rachman, juru bicara Presiden melalui keterangan tertulisnya.

Adapun UN yang ditiadakan adalah untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Sementara, pada hari ini (24/3), Pak Nadiem kembali mengeluarkan surat edaran (SE) khusus tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah wabah penyebaran virus covid-19. SE bernomor 4 tahun 2020 yang diteken Pak Nadiem pada 24 Maret 2020 ini berisi tentang bagaimana memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah, termasuk keputusan pemerintah membatalkan UN 2020.

Berikut adalah 5 instruksi terbaru dari Pak Nadiem seperti yang saya kutip dari CNBC Indonesia:

1. UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi siswa SMK

Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses belajar dari rumah

Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belajar dari rumah melalui pembelajaran online atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa—tanpa harus terbebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan
  • Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa dan sesuai minat dan kondisi masing-masing—termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah
  • Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan baik dari guru serta harus bersifat kualitatif dan berguna, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif

3. Ujian sekolah dan/atau kenaikan kelas

Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya SE ini
  • Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh

4. Kelulusan bagi pelajar tingkat akhir SD, SMP, SMA dan SMK

Ketentuan kelulusan SD

Bagi SD yang belum melaksanakan ujian sekolah, penentuan kelulusan berdasarkan:

  • Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal)
  • Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan

Ketentuan kelulusan SMP dan SMA

Penentuan kelulusan untuk SMP dan SMA yang belum melaksanakan ujian sekolah:

  • Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir
  • Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

Ketentuan kelulusan SMK

  • Untuk SMK, ketentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
  • Kelulusan SMK Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir
  • Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB online

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah—termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, desinfektan, dan masker bagi warga.

***

Well, pandemik Covid-19 ini memang nggak bisa dianggap remeh karena wabah ini sangat rentan menjangkiti siapapun. That’s why, pemerintah selalu menghimbau kerjasama dari masyarakat untuk penerapan social distancing ini, melalui pembatasan kegiatan di luar rumah dan belajar secara online bagi para pelajar dan mahasiswa.

Dan terkait pembatalan pelaksanaan UN 2020 ini, Kemendikbud akan segera menyusun dokumen pelaksanaan teknis lewat juklak dan juknis yang akan didistribusikan ke sekolah-sekolah. Jadi, stay save dan jaga kesehatan selalu, ya, gaes!

 

 

Baca juga:

 

(Sumber gambar: vo.id)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 12 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 22 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1