Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari 2021. Syarat & Ketentuan Berlaku!

Mulai semester genap 2021, pelajar sudah bisa belajar tatap muka di sekolah, asalkan mendapat izin dan memenuhi syarat. Sebelumnya, sepanjang semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 hampir semua sekolah di Indonesia melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

Nah, seperti apakah ketentuan "back to school" alias belajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang?  Trus, gimana dengan situasi pandemi yang masih belum berakhir?

Pembelajaran Jarak Jauh untuk pelajar (dan juga mahasiswa) merupakan kebijakan yang diambil pemerintah khususnya Kemdikbud di masa pandemi. Selama sekitar 8 bulan, belajar dari rumah atau PJJ tentu memiliki banyak tantangan, seperti sulit fokus, teknologi yang belum merata di berbagai daerah, kejenuhan, minim hubungan sosial, dan lainnya. Dampaknya, siswa menjadi stres, kesenjangan capaian belajar antarsekolah sangat tajam, serta angka putus sekolah yang tinggi. FYI, Untuk tingkat sekolah ada lebih dari 60 juta pelajar Indonesia yang terdampak situasi pandemi ini.  

Nah, merespon hal tersebut, pemerintah pun menyusun kebijakan untuk diterapkan pada semester baru Januari 2021. Inilah panduan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi berdasarkan kesepakatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang disampaikan pada 20 November 2021.

Boleh, Namun Tak Wajib Sekolah Tatap Muka

Nadiem Makarim menekankan dua sisi yang sama pentingnya, pertama keamanan dan kesehatan, dan kedua soal tumbuh kembang anak. Maka, pemerintah pun mendorong untuk memulai pembelajaran tatap muka dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta.

Walaupun dibolehkan, sekolah tatap muka sifatnya tidak wajib. Karena pihak orang tua mewakili siswa bisa memilih untuk tetap melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ).

Ditentukan Pemda, Bukan Satgas Covid 19

Kebijakan sekolah tatap muka ini sangat berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana sekolah yang boleh buka ditentukan peta zonasi penyebaran pandemi dari Satgas Covid-19.

Kini, semua ditentukan oleh pemerintah daerah. Kenapa demikian? Karena Pemda dianggap paling mengetahui kondisi, kebutuhan, serta kemampuan daerahnya, yang tentu berbeda dengan daerah lain.

Proses Perizinan Sekolah Tatap Muka

Begini proses yang harus dilalui agar sekolah memperoleh izin untuk belajar tatap muka:

1. Kewenangan menentukan diperbolehkannya sekolah tatap muka ada pada pemerintah daerah atau kantor Kementerian Agama Wilayah (untuk sekolah berbasis agama seperti madrasah dan pesantren). Jadi "YES" atau "NO" tergantung Pemda/pihak daerah, ya.

2. Pembukaan sekolah tatap muka dapat dilakukan secara serentak, yaitu semua sekolah yang memenuhi syarat di daerah tersebut dibuka bersamaan. Namun bisa juga dilakukan bertahap. Misalnya, sekolah di Kecamatan A dan B terlebih dahulu, baru kemudian sekolah di kecamatan Z. Ini semua juga merupakan kewenangan Pemda.

3. Paling cepat dilakukan pada Januari 2020, yakni saat dimulainya semester genap tahun ajaran 2020/2021.

4. Setelah izin dari Pemda, satuan pendidikan (diwakili kepala sekolah) dan komite orang tua harus menyetujui sekolah tatap muka. Jika tidak, maka sekolah tersebut tetap PJJ

5. Tahapan berikutnya adalah persetujuan tiap orang tua murid. Jika setuju, boleh belajar di sekolah sesuai syarat. Jika tidak setuju, boleh tetap PJJ. Seperti yang disinggung di atas, sekolah tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.

Syarat Sekolah yang Boleh Belajar Tatap Muka

Walau pemerintah daerah membolehkan, namun sekolah TIDAK BOLEH melaksanakan tatap muka jika belum memenuhi syarat berikut ini:

1. Menyediakan sarana kebersihan dan kesehatan, yaitu:

a. Toilet bersih dan layak

b. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

c. Disinfektan

2. Sekolah mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan sekolah menerapkan pemakaian masker untuk semua tidak terkecuali, dari Paud sampai SMA. Baik untuk seluruh murid, guru, maupun petugas sekolah lainnya.

4. Memiliki thermogun untuk mengecek suhu tubuh.

5. Sekolah memiliki data siswa/guru/warga sekolah dengan kondisi sebagai berikut:

a. Memiliki penyakit yang tidak terkontrol dan bahaya jika terkena virus.

b. Tidak ada akses transportasi yang aman.

c. Memiliki riwayat perjanan ke daerah dengan tingkat penularan pandemi yang tinggi, atau ia punya riwayat kontak dengan orang yang positif covid-19.

Siswa/warga sekolah di atas tidak boleh masuk sekolah. Untuk poin c, boleh masuk sekolah jika sudah menyelesaikan isolasi.

6. Mendapatkan persetujuan komite serta orang tua/wali murid.

Ketentuan Belajar Tatap Muka: Bukan Sekolah  Biasa

Sekolah tatap muka di semester mendatang bukan berarti masuk sekolah seperti biasa. Ingat lah bahwa kita masih dalam masa pandemi. Ketentuan berikut wajib dijalani.

a. Jaga jarak antarsiswa (serta dengan warga sekolah lainnya) minimal 1.5 meter

b. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah:

  • PAUD = 5 siswa (sekitar 30 persen dari kondisi normal yakni 15 siswa)
  • Pendidikan dasar dan menengah = 18 siswa (sekitar 50 persen dari kondisi normal 36 siswa)
  • SLB: = 5 siswa (sekitar 60 persen dari kondisi normal 8 siswa)

c. Sesuai poin sebelumnya (pembatasan siswa per kelas), maka sekolah harus menjalankan sistem sekolah bergiliran/rotasi.

d. Semua wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai.

e. Harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

f. Tidak melakukan kontak fisik.

g. Terkait dengan poin sebelumnya, kantin tidak boleh buka.

h. Kegiatan ekskul belum boleh dilakukan. Nantinya, secara bertahap boleh dilakukan, namun tidak boleh kegiatan dengan kontak fisik seperti ekskul basket.

g. Pelajaran olahraga juga belum boleh dilakukan.

h. Tidak boleh ada kegiatan lain selain sekolah. Contohnya pertemuan orang tua siswa.

i. Pendidikan di luar lingkungan sekolah diperbolehkan asal sesuai protokol kesehatan.

Kesimpulannya, jika memenuhi syarat dan perizinan, maka mulai semester baru Januari 2021 mendatang, kamu sudah bisa belajar tatap muka di sekolah. Yeay! Perlu diingat juga bahwa belajar tatap muka di sekolah tidak wajib, karena kamu tetap bisa memilih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Nah, jika memilih untuk belajar tatap muka, penting banget untuk mematuhi ketentuannya. Memang agak ribet, tapi ini demi keselamatan dan kesehatan bersama. Perhatikan juga kegiatanmu di luar sekolah. Tetap terapkan 3M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) serta hindari berpergian ke luar rumah jika tidak diperlukan. Sebab kita semua pasti tidak mau ada klaster covid-19 di sekolah, bukan?

(Sumber gambar: VisionPic .net from Pexels)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
syakila putri | 13 hari yang lalu

terimakasih atas informasinya. kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut https://unair.ac.id/

Bedah Peluang, Daya Tampung, serta Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran dan Kedokteran Gigi Terbaik di Perguruan Tinggi Negeri
Muhamad Rifki Taufik | 23 hari yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 2 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1