PPDB 2019 VS PPDB 2018: Apa Saja, Ya, Perbedaannya?
- Mar 20, 2019
- Fitria Aisyah
Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang lebih dikenal dengan PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) atau bentuk lain yang sederajat.
Nah, akhir Desember 2018 lalu, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPDB 2019 untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat—yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Anyway, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan PDDB tahun 2018 dan tahun 2019 ini.
Berikut 4 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Nomor 14 Tahun 2018.
1. Penghapusan SKTM
Dalam PPDB 2019, pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu alias SKTM yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah karena sering disalahgunakan.
Trus, gimana, dong, sama nasib siswa yang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu?
Sebagai ganti SKTM, Kemendikbud sudah menyiapkan solusi terkait jaminan sekolah bagi masyarakat kurang mampu melalui penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap sekolah untuk mengumumkan jumlah daya tampung peserta PPDB 2019 pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sementara pada Permendikbud sebelumnya, pemerintah belum mengatur secara detail perihal daya tampung. Artinya daya tampung yang disediakan PPDB 2018 hanya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses).
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan PPD 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Kenapa demikian?
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau bodong yang biasa dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Nah, terkait pemalsuan surat mutasi domisili, surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi yang nantinya ditemukan pada PPDB 2019, Mendikbud akan menindak tegas hal tersebut ke ranah hukum karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
Oyaa, dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, Kemendikbud menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon siswa hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.
***
Itulah 4 perbedaan mendasar pada PPDB 2018 dan PPDB 2019 yang wajib diketahui oleh pihak sekolah, para calon siswa, dan orang tua. Melalui pembaharuan PPDB 2019 inilah diharapkan semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata hingga sebaran siswa bisa diselesaikan demi upaya pemerataan pendidikan di Indonesia.
Baca juga:
(Sumber gambar: siedoo.com)
gimana? udh wisuda?
Ciri-Ciri Proposal Skripsi yang Baik dan Berkualitas (dan Nggak Bakal Bikin Kamu Dibantai Dosen Penguji)ka mau tanya kalo dari smk keehatan apa bisa ngambil kedokteran hewan?
Mengenal Lebih Dekat Dengan Program Studi Kedokteran HewanKak, ada ga univ yang punya jurusan khusus baking and pastry aja?
5 Program Studi yang Cocok Buat Kamu yang Suka Makanansemangat terusss https://sosiologi.fish.unesa.ac.id/
5 Jurusan yang Diremehkan, Tetapi, Memiliki Prospek Kerja yang Bagussemoga selalu bermanfaat kontennya https://sosiologi.fish.unesa.ac.id/
5 Jurusan yang Diremehkan, Tetapi, Memiliki Prospek Kerja yang Bagus