PPDB 2019 VS PPDB 2018: Apa Saja, Ya, Perbedaannya?

Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang lebih dikenal dengan PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) atau bentuk lain yang sederajat.

Nah, akhir Desember 2018 lalu, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPDB 2019 untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK atau bentuk lain yang sederajat—yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Anyway, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan PDDB tahun 2018 dan tahun 2019 ini.

Berikut 4 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019 berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Nomor 14 Tahun 2018.

1. Penghapusan SKTM

Dalam PPDB 2019, pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu alias SKTM yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah karena sering disalahgunakan.

Trus, gimana, dong, sama nasib siswa yang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu? 

Sebagai ganti SKTM, Kemendikbud sudah menyiapkan solusi terkait jaminan sekolah bagi masyarakat kurang mampu melalui penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap sekolah untuk mengumumkan jumlah daya tampung peserta PPDB 2019 pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara pada Permendikbud sebelumnya, pemerintah belum mengatur secara detail perihal daya tampung. Artinya daya tampung yang disediakan PPDB 2018 hanya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses).

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan PPD 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Kenapa demikian?

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau bodong yang biasa dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Nah, terkait pemalsuan surat mutasi domisili, surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi yang nantinya ditemukan pada PPDB 2019, Mendikbud akan menindak tegas hal tersebut ke ranah hukum karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

Oyaa, dalam sistem zonasi yang akan berlaku pada PPDB 2019, Kemendikbud menyatakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak akan berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sebagai gantinya para calon siswa hanya cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai bagian dari pendataan administrasi di sekolah.

***

Itulah 4 perbedaan mendasar pada PPDB 2018 dan PPDB 2019 yang wajib diketahui oleh pihak sekolah, para calon siswa, dan orang tua. Melalui pembaharuan PPDB 2019 inilah diharapkan semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata hingga sebaran siswa bisa diselesaikan demi upaya pemerataan pendidikan di Indonesia.

 

Baca juga:

 

(Sumber gambar: siedoo.com)

POPULAR ARTICLE
LATEST COMMENT
Muhamad Rifki Taufik | 17 jam yang lalu

4 Langkah menulis naskah film yang sangat bagus untuk mengembangkan skill penulisan saya. Terima kasih untuk ilmu yang bermanfaat.

4 Langkah Menulis Naskah Film yang Baik Bagi Pemula
Al havis Fadilla rizal | 1 bulan yang lalu

Open pp/endorse @alfadrii.malik followers 6k minat dm aja bayar seikhlasnya geratis juga gpp

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 11,6 followers dm ya bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Deca Caa | 2 bulan yang lalu

open pp/endorse @aaalysaaaa 1,6 followers dm ya, bayar seiklasnyaa

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
AtomyFirst Chanel | 2 bulan yang lalu

Open PP @houseofshirly foll 427k @Idea_forhome foll 377k @myhomeidea_ foll 270k. Harga Paket lebih murah. DM kami yaa..

Tarif Endorse di Media Sosial Berapa, Sih?
Dibuat dan dikembangkan di Jakarta, Indonesia Hak Cipta Dilindungi 2015 - 2024 PT Manual Muda Indonesia ©
Rencanamu App

Platform Persiapan Kuliah & Karir No 1